duh, Dagelan UU apalagi nih???


huufff,akhirnya aku bisa kembali punya semangat untuk ngeblog setelah kurang lebih 2 minggu hannya bisa terkapar di kamar setelah kecelakaan tragis yang menewaskan...halah ga kok lebay hehehe.cuma kecelakaan dan akhirnya kaki kiriku bengkak dan ga bisa dibuat jalan. duh jadi ngeri kalo inget kejadian 2 minggu yang lalu......

eniwei,kemaren aku sempet baca di muslimdaily.net yang berisi komentar adian husaini tentang perihal draf RUU Terapan Peradilan Bidang Perkawinan yang mempidanakan nikah sirri. Hmmm....awalnya ga begitu respek, namun tadi pagi sambil tilawah dikamar sayup-sayup terdengar berita kalo ga salah liputan 6 SCTV yang kembali menayangkan pro kontra dari UU tersebut. setelah itu aku baru merenungkan draf UU tersebut. Kok bisa orang nikah dipersusah malah dipidanakan????

lalu aku berkonsultasi dengan mbah gugel tentang maslah ini. dapet deh berita dari kompas.com. yuk cekidot :

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan rancangan undang-undang (RUU) peradilan agama tentang perkawinan yang mengatur masalah pernikahan siri, poligami dan kawin kontrak sempat memancing perdebatan.

Dalam RUU tersebut, Kementerian Agama memasukkan aturan mengenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta yang akan dikenakan pada setiap pelaku nikah siri.

Ada yang setuju, tak sedikit pula yang menolak aturan tersebut. Salah satu yang mendukung aturan sanksi pidana bagi pelaku nikah siri tersebut adalah Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Diakui Wakil Ketua Komnas Perempuan Ninik Rahayu, Komnas Perempuan sepakat mendukung disahkannya RUU perkawinan tersebut. "Kami sepakat dengan rencana pengesahan RUU itu. Kami juga setuju dengan adanya sanksi yang dikenakan pada pelaku pernikahan siri. Mereka layak dikenakan sanksi, tapi bukan karena melakukan pernikahannya, melainkan karena tidak memenuhi syarat administratif atau legalitas hukum," paparnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2010).

Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, perkawinan yang sah harus memenuhi syarat agama dan catatan hukum. Sementara pernikahan siri hanya memenuhi salah satu jenis persyaratan. "Dari sisi pelanggaran administratif itu yang harus dikenakan sanksi pidana," kata Ninik.

Karena tidak memenuhi persyaratan administratif, kerap kali pihak perempuan menjadi "korban" dalam pernikahan siri. "Dengan melihat dari perspektif perempuan sebagai korban, dan terlepas dari perdebatan soal sah tidaknya nikah siri dalam agama, Komnas Perempuan mendukung adanya sanksi bagi pelaku nikah siri dalam RUU itu. Kami juga mendukung disahkannya RUU itu oleh Presiden," tandasnya.

Nah yang ga habis pikir, kenapa kok orang nikah dipersusah malah dipidanakan untuk yang nikah sirri??Setelah konsultasi dengan mbah gugel lagi akhirnya aku dapet sedikit jawaban bahwa ini untuk melindungi perempuan2 atau istri2 yang diperlakukan semena2 oleh sang suami dan itu diperparah dengan mereka nikah siri.Lalu juga dikaitkan dengan kasus syeikh puji yang menikahi anak umur ,,,,(duh lupa e umurnya hehehe tapi tahu kan kasus itu??xixixixi).OK lah,dalih mereka memang sepintas benar. namun kenapa mereka hanya mempersoalkan atau memblow up yang tidak baik dari nikah siri??kenapa mereka tidak melihat sisi positifnya adalah hubungan laki-laki dan perempuan itu telah menjadi sah dengan adanya perkawinan???yah sekalipun siri...

Namun memang ada banyak faktor kenapa banyak orang melakukan nikah siri, termasuk karena masalah biaya dan faktor keterbatasan akses. bahkan aku tadi lihat di berita karena aksesnya sulit sepasang suami istri nikah siri sampe sekarang belum dapet surah nikah.nah lho......

Memang aneh. Disaat yang seharusnya ditegakkan adalah syariat islam, ini malah mempidanakan masalah nikah yang sudah jelas secara syar`i namun mungkin hanya bermasalah di ADMINISTRASI!!!!kenapa mereka2 itu tidak mempidanakan prostitusi yang sudah jelas KEHARAMANnya di mata Allah. apalagi yang menggagas adalah menteri Agama. Huff........

kalo gini caranya kapan indonesia bisa maju???hal yang berhubungan dengan syariat yang itu pasti baik malah dipersulit bahkan dihalang-halangi.malah hal yang sudah jelas keharamannya yang itu pasti berdampak tidak baik malah dibiarkan begitu saja???Pemerintah sering menampilkan data hasil survey (entah valid ato tidak) bahwa sebagian besar remaja putri sudah tidak perawan dll.namun berani ga mereka membuat undang-undang yang mempidanakan pelaku zinah sekalipun suka sama suka???seharusnya berani dan bisa. Lha wong yang sudah jelas sah nikah secara agama saja dipidanakan, kenapa mereka tidak bisa yang sudah jelas TIDAK NIKAH???

ya kita lihat saja gimana kelanjutan dari draf RUU Terapan Peradilan Bidang Perkawinan ini.......

ya allah, ampuni hamba yang mungkin hanya bisa mengkritisi melalui tulisan di blog ini tanpa bisa berbuat yag lebih riil.karena hanya ini yang hamba bisa.oleh karena itu berilah hamba kesabaran, kemampuan dan kekuatan untuk bisa berbuat lebih untuk membawa negeri ini menjadi bangsa dan negara indonesia yang islami.....

amiinnn........

10 comments:

mbah jiwo mengatakan...

eniwei, gambare oleh teko endi jal??

admin mengatakan...

dari mbah gugle mbah....pas cari2 gambar eh nemu gambar yang pas .....hehehe.....

Anonim mengatakan...

Bisa bagi pengalaman. Dulu menikahnya secara 'resmi' (KUA) atau 'siri' ??? Untuk mempertajam analisisnya . . .

admin mengatakan...

ealah, aku mah belum nikah yo.....
masih perjaka ting-ting hahahahaha
semua yang ane kemukakan itu hasil lihat pendapat orang baik di TV maupun diskusi....dan pendapatnya memang masuk akal......
dan itu terjadi lho.....

Reza Yogaiswara mengatakan...

budayakan nikah muda...hahay

admin mengatakan...

hahay, bener banget za, pengen banget sebenare tapi.......
mungkin reza bisa menjadi contoh bagi yang lain hahay

PakWow_Keren mengatakan...

pindah omah....
=> http://pakwowngeblog.blogspot.com/

Oyen mengatakan...

itulah demokrasi yang menyerahkan manusia untuk membuat aturan, bisa seenaknya membolak balik hukum Allah...

yang halal di haramkan, yang haram di halalkan

saya malah setuju yang dipidanakan itu :
1. para pelaku prostitusi
2. para pelaku zina
3. para pelaku perselingkuhan
4. para pelaku MBA
5. para pelaku homoseks, lesbian, dan waria
karena semuanya jelas-jelas bertentangan dengan syariah...

admin mengatakan...

wah mbak oyen, ane sepakat banget tuh....
apalagi yang mengusulkan adalah dari menteri agama juga...hufff....perjuangan masih panjang hehehe

pajak mengatakan...

wew,negara kita memang penuh dengan dagelan..

Posting Komentar

cyber berkata........